Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Polisi Peragakan 48 Adegan

iNews TV
Tersangka pembunuhan dan mutilasi istri siri dan anak balita ditahan di Mapolda Jatim. (Foto: iNews TV)

MADIUN, iNewsBalikpapan.id – Polisi mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya yang masih berusia 4 tahun, AGF, di Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka Dwi Bagus Martono diduga membunuh kedua korban sebelum berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menghancurkan jasad mereka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (27/10/2026), mulai siang hingga malam. Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

Pra-rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi. TKP pertama berada di Hotel Mataram, Kota Madiun, tempat Dini Hardiyanti diduga dibunuh. Setelah itu, tersangka berpindah ke rumah orang tuanya di Jalan Doho Gang Tentrem, yang menjadi lokasi dugaan pembunuhan terhadap AGF.

Rangkaian peristiwa kemudian berlanjut di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. Di lokasi ini, polisi mengungkap dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar dan menghancurkan jasad kedua korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan hasil pra-rekonstruksi menunjukkan adanya dua kali proses pembakaran terhadap jenazah korban. Setelah pembakaran pertama, jasad dipotong-potong, kemudian dibakar kembali sebelum dihancurkan menggunakan mesin pencacah.

"Dari serangkaian pra-rekonstruksi ini diketahui terjadi dua kali aksi pembakaran terhadap jenazah kedua korban. Rangkaiannya: pembakaran jenazah awal, kemudian dipotong-potong (mutilasi), dibakar untuk kedua kalinya, dan terakhir dicacah dengan mesin pencacah," kata AKBP Arbaridi Jumhur di lokasi.

Menurut penyidik, tersangka diduga membeli mesin pencacah setelah melakukan pembakaran awal. Mesin tersebut kemudian digunakan untuk menghancurkan potongan jasad korban. Setelah digunakan, mesin itu dijual kembali dalam kurun waktu dua hari.

Polisi juga menelusuri dugaan pembuangan abu sisa pembakaran ke aliran Sungai Bengawan Madiun dan kawasan Jembatan Sungai Winongo. Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sampel tulang, abu sisa pembakaran, dan mesin pencacah.

Kedatangan tersangka ke lokasi pra-rekonstruksi di Jalan Kunir sempat memicu ketegangan. Sejumlah warga yang berkumpul melontarkan caci maki saat tersangka diturunkan dari mobil polisi. Petugas kemudian berupaya menenangkan massa agar proses berlangsung terkendali.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga mengenai hilangnya Dini dan AGF pada 5 Oktober 2026. Keduanya diketahui tidak dapat dihubungi sejak 20 September 2026. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Dwi Bagus Martono, yang akhirnya ditangkap sebagai tersangka.

Polisi masih melengkapi berkas perkara dengan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pembunuhan tersebut.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network