Bea Cukai Musnahkan 255 Karung Pakaian Bekas Selundupan Malaysia

iNews
Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai memusnahkan 255 karung pakaian bekas selundupan serta lebih dari 200.000 batang rokok ilegal, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).

TANJUNG BALAI, iNewsBalikpapan.id – Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Sumatera Utara, memusnahkan ratusan karung pakaian bekas selundupan asal Malaysia, Selasa (27/10/2026). Pemusnahan juga menyasar ratusan ribu batang rokok ilegal serta sejumlah barang elektronik hasil penindakan.

Sebanyak 255 karung pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Selain pakaian bekas, petugas memusnahkan lebih dari 200.000 batang rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp745 juta.

Sejumlah barang elektronik, termasuk laptop dan telepon seluler, turut masuk dalam daftar barang yang dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengatakan barang-barang tersebut telah menjadi milik negara dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Nutriwan.

Pemusnahan didominasi pakaian bekas, produk tekstil, serta rokok asal Malaysia. Peredaran pakaian bekas impor ilegal menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network