JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Satuan Patroli (Satrol) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan dan Pos Angkatan Laut (Posal) KTT menangkap Kapal Kayu KM Fauzan yang bermuatan sekitar 116 karung ballpres atau pakaian bekas pada Jumat (27/5/2022).
Diduga pakaian bekas itu didapat secara ilegal. Kapal tersebut berasal dari Tawau Malaysia yang melintas Sungai Nyamuk dengan tujuan Malinau di perairan Sungai Manjelutung/Bebatu, Desa Manjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimatan Utara.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) beserta muatan kapal berupa 116 karung ballpres, 44 karung gula (isi 50kg/karung), 6 kardus teh merk BOH (isi 20 pcs/dus), 2 dus makanan sayur kemasan kaleng (isi 48 pcs), 1 dus odol merk Darlie, 1 set tenda serta 1 dus ayunan bayi (isi 9 pcs).
"Kronologis kejadian berawal saat Satgas Pari-22 Sintel Lantamal XIII wilayah operasi Sebatik mendeteksi adanya aktivitas illegal yang dilakukan KM Fauzan memuat karung-karung yang diduga berisi ballpres di sekitar Sungai Sei Nyamuk pada hari Kamis (26/5) pukul 17.00 WITA," tulis Puspen TNI AL melalui ketereangannya, Minggu (29/5/2022).
Menurut informasi yang diperoleh Kapal Kayu tersebut rencananya akan berlayar dengan tujuan Malinau dan berdasarkan temuan tersebut tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satrol Lantamal XIII.
Dalam rangka menindaklanjuti informasi yang diberikan intelijen, pada pukul 23.00 WITA, unsur Satrol Lantamal XIII bergerak menuju perairan Bebatu yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Posal KTT agar menurunkan unsurnya untuk membantu dalam rangka penindakan terhadap sasaran.
Setelah melakukan pencarian yang cukup memakan waktu, akhirnya sekitar pukul 03.30 WITA unsur Patroli Satrol Lantamal XIII dan Speedboat Posal KTT berhasil mendapatkan sasaran di perairan sungai Manjelutung/Bebatu (arah Malinau), Desa Manjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Kemudian nahkoda, ABK dan seluruh muatan kapal KM Fauzan dikawal menuju dermaga Mako Lantamal XIII Mamburungan untuk dilaksanakan pengecekan identitas, fisik, kesehatan dan pembongkaran muatan kapal. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim Lantamal XIII ditemukan hasil bahwa kapal tidak dilengkapi atau memiliki dokumen serta 4 orang terdeteksi positif memakai narkoba jenis sabu usai dilakukan pemeriksaan urine oleh tim kesehatan.
Berdasarkan hasil temuan tersebut Lantamal XIII berkoordinasi dengan Satnarkoba Polda Kaltara untuk dilaksanakan pemeriksaan diduga ada narkoba di kapal tersebut serta menunggu unit K-9 dari Polda Kaltara untuk pemeriksaan 116 karung ballpres.
Diketahui, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono diberbagai kesempatan telah memerintahkan jajarannya bahwa TNI AL akan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan illegal.
Editor : Mukmin Azis