Bareskrim Tetapkan 265 Tersangka Karhutla, 23 Korporasi Direkomendasikan Izin Dicabut

Putera Negara Batubara
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: BNPB)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan kebakaran tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Selain penetapan tersangka, penyidik merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network