Bea Cukai Musnahkan 255 Karung Pakaian Bekas Selundupan Malaysia

iNews
Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai memusnahkan 255 karung pakaian bekas selundupan serta lebih dari 200.000 batang rokok ilegal, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).

Sementara itu, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Penindakan terhadap barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan arus barang serta penegakan aturan perdagangan.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai menegaskan komitmen untuk menindak peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dan kepentingan negara.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan petugas selama beberapa bulan terakhir.



Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network