Sementara itu, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Penindakan terhadap barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan arus barang serta penegakan aturan perdagangan.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai menegaskan komitmen untuk menindak peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dan kepentingan negara.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bentuk tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan petugas selama beberapa bulan terakhir.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
