Sebelumnya, Polri telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan tiga personel lainnya menyusul keluhan dari pihak santri dan pengasuh pondok pesantren terkait penggeledahan pada 27 Oktober 2026.
Trunoyudo menyebut keempat personel tersebut masih menjalani pemeriksaan internal di Propam Mabes Polri.
"Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh," tuturnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
