Komplotan Pembobol ATM di Samarinda Gasak Rp433 Juta, 2 Pelaku Ditangkap saat Kabur ke Luar Kaltim

Abriandi
Dua pelaku pembobolan ATM di sebuah minimarket di Samarinda ditangkap saat kabur ke luar Kaltim. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Komplotan pelaku pembobolan ATM di salah satu gerai minimarket di Jalan Cendana, Kota Samarinda berhasil diringkus polisi di dua lokasi berbeda pada Senin (2/11/2026).

Pelaku berinisial DAS ditangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan saat hendak kabur ke Surabaya. Sementara satu tersangka lainnya yakni AM diringkus di Ciamis Jawa Barat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito menjelaskan, kedua pelaku membobol dua mesin ATM di sebuah gerai minimarket di Jalan Cendana pada Minggu 1 November 2026 lalu.

Keduanya berhasil memasuki minimarket setelah membobol atap dan merusak kamera pengawas.

"Awalnya pelaku membobol minimarket pada Sabtu 31 Oktober 2026 melalui atap setelah mematikan aliran listrik dan merusak CCTV. Namun, aksinya tidak dilanjutkan karena sudah menjelang pagi," jelas Kapolres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi minimarket untuk melanjutkan pencurian. Setelah berhasil memasuki bangunan, keduanya kemudian menargetkan dua mesin ATM.

Bermodal mesin gerinda dan linggis, kedua pelaku berhasil membongkar brangkas serta mengeluarkan catridge berisi uang tunai.

"Pelaku berhasil membobol ATM dengan menggunakan gerinda dan mengambil uang tunai sebesar Rp433 juta," ujarnya.

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke Balikpapan dengan menyewa sebuah mobil. Keduanya kemudian berpisah di Bandara Sepinggan. Tersangka AM langsung membeli tiket penerbangan dengan tujuan Bandung. Jawa Barat.

Sementara tersangka DAS berniat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. Apes, penerbangan yang sedianya ditumpangi pelaku dicancel hingga keesokan harinya.

Polisi yang melakukan pengejaran pelaku akhirnya berhasil mengamankan DAS di Bandara Sepinggan. Saat diinterogasi, dia kemudian menyebut rekannya AM yang sudah lebih dulu kabur ke Jawa Barat.

"Berkat kerja sama dengan Jatanras Polres Cimahi Polda Jawa Barat, pelaku kedua berhasil diamankan di Ciamis, Jawa Barat, pada hari yang sama," ucap Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sisa hasil kejahatan Rp240 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan saat beraksi seperti gerinda dan linggis.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network