GARUT, iNews.id - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap karena mencabuli dua kakek.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku berinisial P usia 40 tahun. Korbannya, kata dia tidak berdaya karena telah berusia renta.
"Kasus percabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," ujar Wirdhanto di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Dia menuturkan, kedua korban masing-masing berusia 70 dan 71 tahun. Kasus pencabulan ini, lanjut dia terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan, salah satu korban dicabuli sebanyak dua kali. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ngaji," tuturnya.
Menurutnya, pelaku mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Dia mengungkapkan, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya. "Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," katanya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait