BALIKPAPAN, iNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mulai menerapkan aturan baru mengenai aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang disahkan pada 21 April 2022 lalu, maka penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP maupun dokumen pencatatan sipil lainnya diharuskan minimal 2 kata. Atau maksimal 60 karakter termasuk spasi.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi menambahkan, dalam aturan tersebut juga penulisan nama tidak boleh disingkat.
“Iya, sudah mulai diberlakukan. Itu (Peraturan) untuk anak yang baru lahir. Saya sudah menginstruksikan kalau ada bayi lahir dan namanya dicatatkan tidak sesuai aturan baru itu maka pengajuannya ditolak,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (23/5).
Selanjutnya, dia menyarankan warga yang mengajukan pencatatan dokumen kependudukan bagi anggota baru keluarganya, agar namanya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
"Untuk nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama. Kemudian tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," ucapnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait