SAMARINDA, iNews.id – Bisnis kosmetik ilegal merek HB Racik Inces di Kota Samarinda terbongkar. Kosmetik tersebut diketahui belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli di Samarinda, Selasa (24/5/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Samarinda mengamankan seorang wanita berinisial DM (28) di rumahnya di Kelurahan Sempaja. Sebagai tersangka, DM berperan membuat serta menjual kosmetik ilegal tersebut melalui media sosial dan reseller.
"Modusnya membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli, kemudian diberi merek dan diperjualbelikan," jelasnya.
Ary mengatakan, pengungkapan kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Beberapa konsumen tersebut mengeluh mengalami iritasi kulit setelah menggunakan kosmetiknya.
"Hasil pengembangan ada di beberapa titik yaitu di Tengarong, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Sanga-Sanga, bahkan sampai ke Sulawesi," tuturnya.
DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait