BALIKPAPAN, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan transaksi 2,092 Kilogram sabu sabu di Jalan Rapak Indah Gang Pemancingan, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Jumat (27/5/2022) lalu. Dari lokasi tersebut, anggota Subdit II Ditresnarkoba mengamankan seorang remaja berinisial MR (17).
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo saat konferensi pers, Selasa (31/5/2022) menerangkan, penyergapan oleh pihaknya kali ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, anggota kemudian mendapati seorang pria bersepeda motor Yamaha Mio yang menunjukan gerak gerik mencurigakan.
“Saat itu, tersangka berhenti di samping Pos Kamling dan membawa tas berwarna biru. Karena mencurigakan, anggota kemudian mendatanginya dan melakukan pemeriksaan sehingga ditemukan barang bukti,” jelas Rickynaldo di Mapolda.
Barang bukti dua paket sabu tersebut dikemas menggunakan lakban berwarna coklat yang disimpan tersangka di dalam kantong belanja. Untuk menghindari kecurigaan, paket narkotika ditumpuk dengan beberapa mi instan.
“Trus dalam tas itu ada kopi dan mi instan, jadi sebenarnya itu untuk mengelabui saja supaya pada saat pemeriksaan seolah bahwa barang yang dia bawa itu adalah makanan,” tukasnya.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa warga Kabupaten Kutai Kartanegara itu telah mengantarkan sabu sebanyak tiga kali ke Kota Samarinda. Dari bisnis tersebut, MR diupah sebesar Rp5.000.000 per sekali mengantar sabu oleh sang bandar. Namun, pada kesempatan kali ini, tersangka baru menerima separuh dari nilai upah yang dijanjikan.
“Untuk asal usul barang setelah kita dalami dari wilayah Kalimantan Utara untuk diedarkan di Samarinda. Terkait dengan siapa yang menyuruh tersangka, kita masih lakukan pendalaman,” sambungnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas dan melacak keberadaan bandar besar dari jaringan tersangka.
Pada kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, MR dapat disanksi pidana kurungan penjara minimal selama 10 tahun.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait