JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap dua penagih utang atau debt collector yang menggelapkan mobil nasabah leasing di Kota Jambi. Dua debt collector itu adalah Rinaldi (34) dan Dicky (40).
"Dua orang debt collector tersebut ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik nasabah Leasing MF," ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro, Rabu (1/6/2022).
Awalnya kedua pelaku mendapati korban sedang mengendarai mobilnya di Jelutung. Keduanya lalu mendatangi korban dan mengatakan belum membayar angsuran selama dua bulan sehingga mobil harus ditarik. Korban juga dibawa ke kantor leasing MF di Jalan Prof M Yamin, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung untuk diminta membayar tunggakan angsuran mobil.
Korban lalu membayar tunggakan angsuran mobil dan kembali ke kantor leasing MF untuk mengambil mobilnya. Namun mobil tersebut ternyata telah dibawa kabur kedua pelaku.
"Setelah melakukan pembayaran dan sudah memegang kunci asli maupun kunci serep, ternyata mobil sudah tidak berada di lokasi," kata Afrito.
Korban lalu melapor ke Polresta Jambi, dan memanggil leasing MF untuk mengklarifikasi laporan korban. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan ada unsur pidana dalam laporan tersebut. "Setelah mendapati bahwa kasus tersebut memenuhi pidana kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Polisi akhirnya menemukan mobil Toyota Avanza merah korban.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait