get app
inews
Aa Read Next : Kasus Judi Online, Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim 5 Jam

3 Tersangka Robot Trading Viral Blast Segera Disidang

Senin, 20 Juni 2022 | 12:06 WIB
header img
Gedung Bareskrim Polri. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 3 tersangka kasus robot trading Viral Blast yakni RPW, MU dan ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut. 

"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” ucap Robertus secara terpisah.

Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini yaitu RPW, ZH, MU dan PW.

Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut