BALIKPAPAN,iNews.id – Komplotan spesialis pencuri rokok di sejumlah toko swalayan berhasil diringkus anggota Polresta Balikpapan. Aksi kriminalitas tersebut didalangi mantan pebalap motor berinisal ST (33) bersama rekannya EG (32).
Dalam penangkapan tersangka, Polisi menemukan 453 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus minyak goreng, Samsung tablet, serta sejumlah kartu perdana seluler.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, aksi pencurian terakhir kali dilancarkan oleh pelaku di swalayan Indomaret Jalan MT Haryono RT 030, Balikpapan Selatan pada Selasa, 21 Juni 2022 dinihari lalu. Kedua tersangka berhasil masuk ke dalam toko dengan cara membobol teralis jendela di lantai atas menggunakan linggis.
"Pelaku merusak teralis jendela di lantai tiga kemudian masuk dan turun ke lantai satu," katanya saat ditemui di Mapolresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).
Barang curian selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa kabur oleh para pelaku. Dari aksinya itu korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta.
"Dari pengembangan rupanya mereka ini terlibat di tiga lokasi. Semua sasaranya memang toko-toko swalayan,"jelasnya.
Menurut catatan kepolisian, EG diketahui sebagai residivis kasus narkoba, sedangkan ST merupakan residivis kasus pencurian.
Terpisah, ST mengaku terdesak kebutuhan hidup sehingga memutuskan nekat melakukan aksi pencurian.
"Ya dulu pebalap motor. Uangnya buat kebutuhan hidup sehari-hari saja," singkatnya saat digiring ke dalam Rutan Mapolresta Balikpapan.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam sanksi pidana kurungan penjara selama tujuh tahun sesuai jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Mukmin Azis