get app
inews
Aa Text
Read Next : Sepeda Motor Adu Banteng, Dua Pengendara Tewas di Balikpapan

Komplotan Spesialis Pembobol Toko Swalayan di Balikpapan Juga Terlibat Aksi Curanmor

Jum'at, 01 Juli 2022 | 21:00 WIB
header img
Spesialis pembobol toko swalayan ST dan EG juga terlibat aksi pencurian sepeda motor. Foto: iNews.id/Roy M

BALIKPAPAN, iNews.id – Spesialis pembobol toko swalayan berinisial ST dan EG rupanya juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Aksi curanmor tersebut juga dilakukan di area toko swalayan.

Kasus pencurian motor itu terungkap melalui pengembangan yang dilakukan penyidik. Bermula ketika polisi menelusuri barang bukti sepeda motor Honda Beat KT 5279 VU yang digunakan keduanya mencuri di sebuah toko swalayan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

"Saat dikembangkan, ternyata motor yang digunakan itu motor hasil curian," tutur Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (1/7/2022).

Sepeda motor tersebut diketahui milik seorang pekerja minimarket di Jalan Letkol Pol H.M Asnawi Arbain, Balikpapan Selatan. Keduanya melancarkan aksi curanmor pada Rabu, 8 Juni 2022 lalu.

"Pelaku mengambil motor korban yang kondisinya tidak terkunci stang. Motor tersebut didorong pakai kaki atau disuntik," terangnya,

Raibnya sepeda motor yang terparkir di halaman minimarket itu baru diketahui korban saat hendak pulang dari bekerja.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP yang sanksinya pidana penjara selama 5 tahun.

DIketahui ST (33) bersama rekannya EG (32) ditangkap Polisi setelah diduga melakono aksi pencurian di sejumlah toko swalayan. Saat penangakapan petugas menemukan 453 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus minyak goreng, Samsung tablet, serta sejumlah kartu perdana seluler.

Kedua tersangka berhasil masuk ke dalam toko dengan cara membobol teralis jendela di lantai atas menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk, pelaku memasukan hasil curian dalam kantong plastik dan membawanya kabur. Dari aksi itu korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta.

Menurut catatan kepolisian, EG diketahui sebagai residivis kasus narkoba, sedangkan ST merupakan residivis kasus pencurian.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut