JAKARTA, iNews.id - Idul Adha atau muslim Indonesia menyebutnya sebagai lebaran haji, identik dengan pemotongan hewan kurban. Setiap muslim patut memperhatikan cara memilih hewan kurban yang sesuai syariat.
Kurban menjadi salah satu keutamaan pada perayaan Idul Adha. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فصل لربك وانحر
“Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!” (Qs. Al Kautsar: 2)
Kurban menjadi ibadah sunnah yang disyariatkan satu tahun sekali dan dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:
من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له
“Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adha, maka kurbannya tidak sah.” (HR. Al Bukhari)
Sebagai bukti ketaatan kepada Allah SWT, umat muslim pasti akan berbondong-bondong memilih hewan kurban terbaik untuk disembelih pada 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terkait kriteria hewan yang dikurbankan.
Ibadah kurban tidak akan sah jika hewan kurban tidak memenuhi syariat islam. Termuat dalam hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda: "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi." (HR Ahmad).
Lantas bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai syariat? Maka simak ulasan lengkap berikut ini.
Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam:
1. Hewan Kurban Harus Sehat
Pastikan hewan kurban (unta, sapi, kambing, atau kerbau) dalam kondisi sehat. Kondisi sehat yang dimaksud dapat dilihat dari ciri-ciri, seperti bulu bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, muka yang cerah, nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal. Selain itu, suhu badan juga normal yakni sekitar 37 derajat celcius alias tidak demam.
2. Hewan Kurban Tidak Cacat
Seperti yang telah disabdakan Rasulullah, hewan kurban tidak boleh cacat. Dalam hal ini, hewan yang dipilih tidak boleh pincang, buta, atau telinga rusak (Kesepakatan ulama menyebut bahwa hewan dengan bekas eartag atau penanda tetap bisa digunakan untuk kurban / bukan suatu kecacatan).
Editor : Mukmin Azis