get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan! Shandy Purnamasari Umumkan Akan Berpisah dengan Juragan 99

Juragan 99 Kalah Gugatan dari PS Glow, Begini Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya

Rabu, 13 Juli 2022 | 17:17 WIB
header img
Juragan 99 Kalah Gugatan dari PS Glow (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan keputusan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow dalam gugatan merek terhadap PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Salah satu keputusannya, menghukum Juragan 99 secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.

Penggugat PT PStore Glow Bersinar Indonesia dan tergugat PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. Mengutip informasi putusan gugatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Rabu (13/7/2022),

Petitum atau kesimpulan dari gugatan yang diajukan PS Glow adalah, PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow untuk seluruhnya.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para Tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

Menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).

Menyatakan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan Penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Meski demikian, PN Surabaya tidak mengabulkan nilai ganti rugi di mana Tergugat I-VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp360 miliar secara tunai dan seketika. Namun Pengadilan mengabulkan ganti rugi Rp37,9 miliar.

Selain itu, menghukum Juragan 99 dan yang lainnya secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut