BALIKPAPAN, iNews.id – Dalang aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan sebagian warga Kota Balikpapan berhasil diringkus. Terduga pelaku berinisial SA (25) disinyalir melancarkan dua kali aksi kriminalitas dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2022.
Kasus ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan atas laporan para korban ke Polresta Balikpapan. Dari situ penyidik kemudian mengidentifikasi ciri pelaku dan melakukan penangkapan.
Tersangka SA diamankan saat berada di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Hampir bersamaan dengan itu, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan turut menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka.
“Kami turut amankan barang bukti satu unit Mio Soul GT KT 4072 YG serta satu unit Honda Scoopy KT 6633 WP,” ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (14/7).
Dua sepeda motor tersebut dicuri oleh tersangka di kawasan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah dan Batakan, Balikpapan Timur.
“Dua perkara curanmor itu dilakukan tersangka pada Minggu 10 Juli 2022 dan 27 Maret 2022,” terangnya di Mapolresta.
Dalam modusnya, tersangka lebih dulu berkeliling di permukiman warga untuk kemudian menyasar sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Cara ini juga memudahkan pelaku untuk membawa kabur barang curiannya.
“Setelah berhasil, motor curian dibawa ke indekosnya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara,” sambungnya.
Kini SA harus menjalani penahanan di Rutan Polresta Balikpapan atas jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Apabila terbukti, dirinya terancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Editor : Mukmin Azis