get app
inews
Aa Text
Read Next : Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali, Muslim Wajib Tahu Hukumnya

Sunah-Sunah di Hari Jumat, Penting Dikerjakan Kaum Muslimin

Jum'at, 15 Juli 2022 | 10:38 WIB
header img
Ilustrasi sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

5. Mandi besar, memakai minyak wangi dan pakaian terbaik

Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap Muslim yang baligh. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa'id Al Khudri, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berkata: "Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR Bukhari dan Muslim).

Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap Muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit, dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat Sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah." (HR Bukhari dan Muslim)

Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

"Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

"Wajib bagi kalian membeli dua pakaian untuk Sholat Jumat, kecuali pakaian untuk bekerja." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani)

6. Segera berangkat ke masjid

Sahabat Anas bin Malik berkata: "Kami berpagi-pagi menuju Sholat Jumat dan tidur siang setelah Sholat Jumat." (HR Bukhari).

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata:

"Makna hadis ini yaitu para sahabat memulai Sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada Sholat Zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya." (Lihat Fathul Bari II/388). 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut