BALIKPAPAN, iNews.id – Sejumlah warga Balikpapan mengaku menjadi korban penipuan seorang wanita berinisial FS dengan kedok jual-beli barang mewah. Dari kasus tersebut para korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Didamping Advokat LKBH Universitas Balikpapan, Adi Wiranata, para korban membuat laporan di Ditreskrimum Polda Kaltim Jumat (15/7/2022). Menurut Kuasa Hukum para korban, FS menggunakan modus menjual barang-barang merek buttonscarves secara online maupun offline.
“Kami mendampingi korban-korban penipuan terkait jual-beli. Modusnya menjual barang namun setelah dibayar barangnya tidak kunjung datang,” ujar Adi usai membuat laporan.
Lebih lanjut Adi merinci, penipuan tersebut berawal ketika pelaku melalui media sosialnya menawarkan barang-barang yang dia jual. Salah satu korban berminat membeli sepatu buttonscarves yang ditawarkan pelaku seharga Rp1,5 Juta. Bahkan ada pula korban yang memesan barang lebih dari satu item.
Tak dipungkiri oleh korban bahwa barang-barang merek tersebut ditawarkan oleh pelaku dengan harga sedikit lebih murah dibanding harga pasaran. Namun ditunggu hingga beberapa bulan setelah pembayaran, barang yang dipesan para korban tak kunjung tiba ke tangan korban.
“Korban sudah berusaha menagih barang yang ia beli maupun meminta untuk mengembalikan uang. Mulai dari mendatangi rumah FS serta menghubunginya melalui telepon, namun FS selalu berkelit,” lanjut Adi.
Umumnya para korban yang melapor memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku, di antaranya teman sekolah. Hingga berkembang melalui pertemanan di sosial media. Adi menyebut bahwa sejauh ini telah mendampingi lebih dari lima korban.
“Kami khawatir masih ada korban selain yang melapor hari ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menyatakan pihaknya tentu akan lebih dulu melakukan pendalaman atas laporan para korban. Penyidik nantinya mengumpulkan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang dapat dijadikan bahan untuk menindaklanjuti proses hukum.
“Tentu diselidiki terlebih dahulu. Mengumpulkan keterangan saksi, bukti-bukti untuk disimpulkan apakah memenuhi unsur pidananya atau tidak,” tandasnya.
Editor : Mukmin Azis