Logo Network
Network

Pembatasan Pembelian BBM Mulai Diterapkan di Kukar, Beli Solar Wajib Kartu Kendali

Mukmin Azis
.
Senin, 18 Juli 2022 | 14:40 WIB
Pembatasan Pembelian BBM Mulai Diterapkan di Kukar, Beli Solar Wajib Kartu Kendali
SPBU di Kutai Kartanegara mulai menerapkan kartu kendali Fuel Card 2.0 dalam penyaluran solar. (foto: istimewa)

TENGGARONG, iNewsKutai.idPT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mulai menerapkan peggunaan Fuel Card 2.0 untuk seluruh SPBU di Kutai Kartanegara. Setiap pelanggan yang ingin membeli bio solar, wajib menggunakan kartu kendali sebagai bukti berhak menerima penyaluran BBM bersubsidi.

Peresmian penggunaan kartu kendali dilakukan di SPBU 64.755.02 Tenggarong, Senin (18/7/2022) oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Sales Area Manager Retail Kaltimtara (Kalimantan Timur dan Utara), Ayub Ritto, dan Kepala Cabang Bank BRI Tenggarong, Andriani.

“Harapan kami melalui kegiatan ini, masing-masing pihak dapat menjalankan tugasnya dengan konsisten sehingga implementasi berjalan lancar dan penyaluran bahan bakar subsidi dapat sesuai bagi yang berhak," ujar Edi Damansyah dalam sambutannya.

Sales Area Manager Retail Kaltimtara Ayub Ritto mengatakan, fuel card menjadi salah satu solusi untuk penyaluran solar subsidi yang lebih baik. Menurutnya, kartu kendali pembelian bahan bakar bersubsidi ini merupakan bagian dari pengawasan penyaluran solar agar tepat sasaran.

“Caranya cukup mudah, masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yang disediakan dinas setempat, mengunggah persyaratan, bila lolos verifikasi akan diberikan fuel card dari Bank BRI untuk bertransaksi”, terang Ayub dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (18/7/2022).

Kepala Cabang Bank BRI, Andriani menyatakan apresiasinya kepada Pemda dan Pertamina yang memilih Brizzi dari Bank BRI untuk mengimplementasikan kebijakan fuel card 2.0. “Banyak manfaat yang bisa dirasakan SPBU, selain cashless, juga menjadi mitigasi resiko pencurian, serta memudahkan mengetahui posisi cash flow pembelian bahan bakar”, ujar Andriani.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News

Bagikan Artikel Ini