get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 3 Kilogram di Pangkalpinang

Uji Materi Legalisasi Ganja untuk Medis Ditolak MK

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:08 WIB
header img
Ganja untuk medis (Foto:ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi. Sidang uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis. 

"Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, dalam YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut aturan di negaranya masing-masing, tidak serta merta membuat negara lain tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika.

"Hal tersebut tidak serta merta dapat digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," tutur Suhartoyo.

Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut