Polda Kaltim Musnahkan 40 Kg Sabu, Kapolda: Tidak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sembilan kasus selama awal tahun 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 40,45 kilogram sabu dan 526 gram ganja.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi oleh Direskoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bestari, serta disaksikan oleh perwakilan dari BNN, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari sembilan kasus dengan total tersangka 14 orang. Dimana, sudah mendapatkan surat penetapan pemusnahan dari pengadilan dan berlaku selama 40 hari, dan hari ini kita musnahkan sesuai mekanisme hukum,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Jumat (16/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan unsur penegak hukum dan media, guna menjamin akuntabilitas publik.
“Nilai barang bukti ini besar, dan kami tidak ingin ada potensi penyalahgunaan. Maka dari itu, pemusnahan dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Editor : Mukmin Azis