JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga saat ini penyidik belum menahan Roy Suryo.
"Jadi, masalah penahanannya nanti kami update," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo kembali diminta keterangan sebagai tersangka. Zulpan belum menjelaskan secara detail prosesnya.
"Hari ini benar sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," tutur Zulpan.
Diketahui perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022.
Saat itu, Kurniawan diminta keterangan terkait laporan kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi yang dilayangkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," kata Herna.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.
“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” ucap Gatot saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, akun Twitter tersebut mulik Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat.
Dalam laporan Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian sebagai buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.
“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” tutup dia.
Editor : Mukmin Azis