get app
inews
Aa Read Next : Oknum Kades di Luwu Utara Perkosa Istri Warganya di Kandang Ayam

Siswi SMP Diperkosa Bergiliran di Rumah Kosong, Pelaku Sakit Hati Cintanya Ditolak

Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:57 WIB
header img
Dua remaja pelaku pemerkosaan siswi SMP di Muna saat ditangkap polisi. (Foto : iNews/Febriyono Tamenk)

"Untuk dua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Katobu. Anggota juga sudah memeriksa saksi-saksi," katanya, Rabu (10/8/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 381 ayat 1 junto Pasal 36B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut