get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Naikkan Gaji Guru Honorer Rp2 Juta, Guru PNS 1 Kali Gaji Pokok

Intip Besaran Gaji PNS Lulusan D3, Ada 6 Tunjangan Lain yang Gak Kalah Banyak

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:59 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone) - gaji PNS per-golongan dari lulusan D3

Jakarta, iNewsBalikpapan - Mengintip besaran gaji PNS lulusan D3 dan tunjangannya menarik untuk diulas. Adapun, gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan PNS. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Sedangkan yang membedakan adalah tunjangan kinerja.

Mengintip besaran gaji PNS lulusan D3 dan tunjangannya yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:


PNS (Foto: Okezone)

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.00

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut