JAKARTA, iNews.id- Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan masyarakat punya kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak ( BLT BBM ) dengan cara mengajukan secara mandiri. Upaya itu bisa dilakukan masyarakat dengan cara mengajukan melalui program usul dan sanggah.
Mengutip laman resmi Kemensos, fitur tersebut dapat diakses pada aplikasi Cek Bansos Kemensos. Aktivasi menu “usul” dan “sanggah” merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Berikut cara mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM menggunakan aplikasi Cek Bansos:
1. Menginstal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk pengguna iPhone.
2. Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
3. Klik tombol "Tambah Usulan"
4. Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
5. Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH) Jika sudah terverifikasi oleh Kemensos, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang akan diberikan melalui dua tahap pembagian, masing-masing Rp300.000.
"Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kita memang harus kita verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi tidak sesuai juga," kata Risma dalam konferensi persnya dikutip (3/9/2022).
Lalu cara mengecek apakah termasuk penerima BLT BBM, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut ini:
1. Mengunjungi link link cek penerima BLT BBM Rp600.000 di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Mengisi data yang diminta pada laman tersebut, seperti nama lengkap sesuai KTP dan informasi wilayah domisili sebagai penerima manfaat.
3. Memasukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar.
4. Kemudian klik "Cari Data". Baca juga: Program Beasiswa Indonesia Bangkit Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar Jika tercatat sebagai penerima, maka akan muncul nama penerima yang artinya sudah terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan berhak mendapat BLT BBM Rp600 ribu.
Editor : Mukmin Azis