JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hubarat. Dakwaan disampaikan di muka persidangan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap JPU saat membacakan dakwaan.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan berlangsung Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau Rumah Dinas Ferdy di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, pembunuhan bermula dari peristiwa di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Jaksa menjelaskan, peristiwa diawali dengan peristiwa keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Selanjutnya, Putri Candrawathi menelepon Eliezer dan Ricky sedang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk kembali ke rumah.
Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua untuk menemuinya di kamar. Namun, Ricky tidak langsung memanggil Yosua, melainkan mengambil senjata api HS dan senjata larang panjang jenis Steyr Aug milik Yosua untuk menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya,'," sebut jaksa.
Meski sempat menolak, Yosua akhirnya memenuhi ajakan Ricky menemui Putri di kamarnya. Jaksa mengatakan, kemudian Yosua bersama Putri berada di dalam kamar selama 15 menit. Setelah Yosua keluar kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " JPU Dakwa Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J ", Klik untuk baca:
Editor : Mukmin Azis