get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat, Vaksin Booster Kedua Mulai 24 Januari 2023

Industri Farmasi Diminta Tarik Lima Merek Obat Sirup Berikut

Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:31 WIB
header img
BPOM minta Industri Farmasi lima merek obat sirup ditarik dari peredaran. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar beberapa merek obat sirup segera ditarik dari peredaran. Hasil uji BPOM terhadap lima merek obat dipastikan memiliki kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas. 

"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis keterangan resmi BPOM, mengutip MNC Portal, Kamis (20/10/2022)

BPOM juga meminta kepada semua industri farmasi melaporkan hasil pengujian mandirinya terhadap obat berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku industri farmasi yakni dengan mengganti formula obat atau bahan baku. Dari langkah tersebut, Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya akan terus melakukan penelitian.

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," tulis BPOM.

Adapun obat sirup mengandung EG di atas ambang batas yang diminta untuk ditarik peredarannya;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " BPOM Minta 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Ini Ditarik, Apa Saja? ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/lifestyle/health/bpom-minta-5-obat-sirup-dengan-etilen-glikol-ini-ditarik-apa-saja.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut