BALIKPAPAN, iNews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kasus gagal ginjal akut pada anak. Pengawasan peredaran obat cair atau sirop sesuai ketentuan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi perhatian serius.
Kepala Dinkes Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyatakan sosialisasi mengenai ketentuan tersebut intens dilakukan pihaknya ke seluruh tenaga medis maupun apotek.
“Jadi kontrol, pengawasan, komunikasi terus kami lakukan dengan kedua pihak, kepada penulis resep dan kepada apotek,” ungkap Andi, Selasa (1/11).
Langkah tersebut ditujukan untuk meminimalisir peresepan bahkan penjualan obat cair atau sirop yang telah dilarang BPOM ke masyarakat. Peredaran obat sirop diakui menjadi salah satu perhatian utama upaya pengendalian kasus gagal ginjal yang belum diketahui penyebabnya itu.
“Karena masalah ini bukan pada isi kontennya, tetapi pada pelarutnya begitu. Jadi (peredaran) semua yang sediaan cair sesuai ketentuan,” katanya.
Andi juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli obat-obat yang sebelumnya diperbolehkan beredar bebas tanpa resep dokter.
“Mohon masyarakat menahan diri dulu. Lebih baik semuanya dikonsultasikan kepada dokter,” ujar dia.
Dengan cara saling mengingatkan oleh semua pihak terkait, diharapkan mampu memunculkan kewaspadaan terhadap risiko kasus gagal ginjal akut. Meski sejauh ini belum ditemukan indikasi kasus di Kota Balikpapan.
Ia juga menyatakan bahwa komunikasi pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai ketersediaan obat penawar gagal ginjal akut selalu terbuka.
“Tentunya diprioritaskan pada daerah yang ada kasus. Komunikasi tiap hari terbuka dengan Kemenkes. Jika memang ditemukan kasus, kita langsung minta obat tersebut,” tuturnya.
Editor : Mukmin Azis