BALIKPAPAN, iNews.id – Pria berinsial S alias O, warga Kota Balikpapan seolah belum jera meski pernah dipenjara sekitar 6 tahun akibat perkara narkotika. Kali ini S kembali tersandung peredaran gelap ratusan gram sabu sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda menerangkan, penangkapan terhadap S pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Setelah dilakukan penelusuran, anggota Opsnal Satresnarkoba mendapati S dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat 110,76 gram bruto,” kata Roganda di Mapolresta, Senin (24/10/2022).
Setelah melalui serangkaian interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang bandar di Kota Samarinda. S berencana mengedarkan sabu tersebut di Kota Balikpapan dengan iming-iming keuntungan Rp200 ribu per gram.
“Hasil penjualannya nanti akan disetorkan kepada saudara BT di Samarinda. Kami sudah tetapkan BT sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Rupanya, ini bukan pertama kalinya S memasok sabu dari BT. Roganda mengatakan tersangka sudah ketiga kalinya mendapat kiriman sabu dalam kurun beberapa bulan terakhir.
“Kalau kita kategorikan termasuk besar. Pertama 20 gram, 30 gram dan terakhir 110,76 gram ini,” tutur Roganda.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Mukmin Azis