get app
inews
Aa Read Next : Menparekraf Perkuat Literasi Digital Santri di Balikpapan Lewat Santri Digitalpreneur

Sekuriti PT KRN di Balikpapan Berkomplot Curi Kabel, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:35 WIB
header img
Sekuriti PT KRN di Balikpapan berkomplot curi kabel berharga puluhan juta rupiah dari dalam gudang perusahaan. (iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNews.id - Kepolisian meringkus lima sekuriti PT Kutai Refinery Nusantara (KRN) setelah diduga melakoni pencurian kabel dari dalam gudang tempat mereka bekerja. Aksi kriminalitas oleh komplotan tersebut terekam CCTV perusahaan.

Lima tersangka pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisal TS, MN, NK, IM, FN. Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto mengungkap peran pelaku TS sebagai otak pelaku. Sementara satu pelaku lagi, yakni berinsial SN masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku diamankan petugas di lima lokasi berbeda pada Kamis, 19 Oktober 2022 lalu. Dari tangan mereka ditemukan uang tunai berjumlah Rp3 juta sisa penjualan kabel sebagai barang bukti.

“Kabel itu dijual dan hasilnya dibagi rata, masing-masing pelaku dapat bagian kurang lebih Rp3 juta,” ungkap Djoko, Senin (24/10/2022).

Setelah penangkapan para pelaku, polisi sempat melacak lokasi penadah barang hasil curian di kawasan Kilometer 12, Karangjoang, Balikpapan Utara. Namun saat itu, penadah berinsial DR berhasil kabur dari sergapan petugas.

“Setelah mendapat laporan dari perusahaan, kami amankan mereka (pelaku) dan kami datang ke penadahnya. Sementara ini penadahnya dalam status DPO dengan inisial DR,” jelasnya.

Aksi pencurian mereka lancarkan pada Rabu,12 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu TS sedang bertugas jaga hingga melihat kabel sepanjang 41 meter dalam gudang yang diawasinya.

“Mungkin dia (TS) berpikiran bahwa kabel itu laku dijual, jadi dia manggil teman-temannya. Kemudian mereka datang dengan membawa mobil Toyota Avanza untuk mengangkut kabel,” ujarnya.

Aksi pencurian yang didalangi para sekuriti perusahan itu tak menimbulkan kecurigaan sama sekali. Status ‘orang dalam’ memudahkan aksi pencurian mereka. Kabel curian kemudian digotong ke dalam mobil, untuk kemudian dijual kepada penadah barang besi tua.

“Sebagai sekuriti jadi mereka bebas masuk. Kemudian mengambil kabel kurang lebih 41 meter dengan kerugian KRN sekitar 20,4 juta rupiah,” tutur Kapolsek.

Aksi pencurian baru diketahui oleh PT KRN setelah mengecek CCTV hingga melapor kepada Polsek Balikpapan Barat. Berbekal bukti tersebut, polisi kemudian mengungkap identitas para pelaku dan melakukan penangkapan.

Untuk kasus ini, masing-masing pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut