get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo Unggul di Pilkada Balikpapan 2024

Kapolsek di Kutai Barat Dinonaktifkan, Diduga Peras Warga

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:33 WIB
header img
Kapolsek Jempang Kutai Barat, Kalimantan Barat, Iptu Sainal Arifin dinonaktifkan dari jabatannya lantaran diduga peras warga. (Foto:Dok MPI)

KUTAI BARAT, iNews.id - Kapolsek Jempang Kutai Barat, Kalimantan Barat, Iptu Sainal Arifin dinonaktifkan dari jabatannya. Ia dinonaktifkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama Fahrizal Muslim.

Korban diduga menjadi pelaku atas kasus penyalahgunaan narkotika. Kepada Fahrizal, Sainal meminta jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.

"Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial," kata Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, Fahrizal ditangkap pada September 2021 atas kasus dugan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya korban pun dibebaskan.

Dalam proses pembebasan, ternyata Sainal diduga meminta jaminan. 

"Setelah itu kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya," ujarnya.

"Sebagai Kapolres, saya saat ini sudah nonaktifkan yang bersangkutan sebagai Kapolsek Jempang. Sambil untuk memperdalam lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang," sambungnya.

Kata dia, untuk hal-hal yang diduga dilakukan yang bersangkutan, sudah dikembalikannya. 

Saat ini pihak propam Polres Kubar melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Sainal Arifin, kata dia, pihaknya tetap akan mendalami kembali keterangan pihak Fahrizal soal permintaan jaminan tersebut.

"Jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu ya," ungkapnya. 

Sedangkan untuk Iptu Sainal Arifin, sambungnya, jika terbukti atas tindak pemerasan maka mantan Kanit Reskrim Polres Polsek Melak itu akan disidang dengan kode etik.

Dalam kasus ini, Fahrizal Muslim telah dipanggil Bidpropam Polres Kubar untuk dimintai keterangan.

Saat dikonfirmasi, Fahrizal mengatakan bahwa perkara tersebut telah selesai dan dirinya telah menerima kembali uang serta surat tanah yang sempat jatuh ke tangan Kapolsek Jempang itu.

"Intinya sekarang sudah damai sudah selesai semua dan aman," pungkas dia.


Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul Diduga Peras Warga, Kapolsek di Kutai Barat Dinonaktifkan 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut