get app
inews
Aa Read Next : Ungkap 407 Kasus, Kapolda Kaltim Sebut Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya Tinggi

Batubara Ilegal di Kukar Dijual Rp15 Ribu per MT, Polda Kaltim Ciduk Dua 'Petani'

Senin, 07 November 2022 | 20:30 WIB
header img
Ditkrimsus Polda Kaltim mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di wilayah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara. (iNews.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim kembali membongkar praktik penambangan Ilegal. Kali ini, upaya penindakan menyasar penambang batubara di wilayah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltim menetapkan sebanyak dua tersangka yakni JC dan AR. Mereka diketahui berperan sebagai penggali atau biasa diistilahkan sebagai ‘petani’ batubara.

“Sudah kita amankan, di situ ada tumpukan batubara sekitar 1.000 metrik ton. Kita juga amankan tiga alat berat,” kata Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono, Senin (7/11/2022).

Penyergapan terhadap aktivitas ilegal itu dilancarkan pada Jumat, 4 November 2022 sekira pukul 23.00 Wita. Saat di lokasi, petugas mendapati 12 orang yang sedang melakukan hauling di atas lahan milih warga dengan luasan sekitar 20 hektare.

Setelah melakukan interogasi kepada tersangka utama, penyidik kemudian mendapat satu nama yang disebut-sebut sebagai pemodal. Selain itu, terungkap pula bahwa kedua tersangka hanya sebagai penambang dengan upah Rp15 ribu per metrik ton dari hasil penjualan.

“Belum dijual, perannya mereka (tersangka) ini seperti supervisor kira-kira. Sudah beroperasi kurang lebih dua minggu,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Indra menepis anggapan bahwa penambangan ini terkait dengan nama Ismail Bolong, mantan polisi yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara Kaltim viral di jagat maya dalam beberapa hari terakhir.

“Kita periksa para saksi dan tersangka, tidak sedikit pun menyebut Ismail Bolong. Nah ini yang sedang kita dalami, untuk bisa mengungkap siapa pemodal sebenarnya,” tutur Indra.

Untuk proses hukum, para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Atas jeratan tersebut, JC dan AR terancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut