Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Factory Sharing Jonggon Jaya
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Loa Kulu, tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar berinisial ENS, Komisaris CV Pradah Etam Jaya, S; Project Manager CV Pradah Etam Jaya, dan Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya, berinisial AMA.
Keempat tersangka yang diduga merugikan negara Rp2 miliar langsung ditahan terhitung mulai Kamis (4/12/2025) dan menjalani pemeriksaan tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejari Kukar.
Plh Kepala Kajari Kukar Heru Wijatmiko mengatakan, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan.
"Kejari sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya dan langsung ditahan,"kata Heru Wijatmiko dalam keterangan, Kamis (4/12/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi