Halim Kalla, Adik Eks Wapres Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU di Kalimantan

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Halim Kalla, adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, Halim Kalla menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar tahun 2008-2018.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 3 Oktober 2025 pekan lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN, tersangka lainnya yakni FM selaku Direktur Utama PLN periode 2008-2009.
Kemudian RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.
"Tindak pidana korupsi terjadi dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus," jelasnya, Senin (6//10/2025).
"Akibat dari pekerjaan itu, pembangunan PLTU mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," ujarnya.
Editor : Abriandi