BALIKPAPAN, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur-Utara menindak dua penggelap pajak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dua tersangka pelaku yakni berinisal FH dan HR.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimra Windu Kumoro mengatakan, FH merupakan orang yang dipercayakan CV KP untuk mengurus perpajakan di perusahaan tersebut. Dari situ dia diduga menggelapkan pajak berjumlah sekitar Rp1,4 miliar.
"FH merupakan Freelance CV KP, dia menggelapkan pajak mulai April 2017 sampai dengan Desember 2018," kata Windu di KKP Pratama Balikpapan Barat, Senin (14/11/2022).
FH menjalankan aksinya dengan modus menyetorkan bukti laporan pembayaran pajak fiktif kepada perusahaan. Padahal, tersangka sebenarnya tidak sama sekali menyetorkan uang yang dikeluarkan perusahaan untuk pembayaran pajak selama periode tersebut.
“Itu yang disetorkan (FH) kepada direktur CV KP, laporan palsu,” jelasnya.
Pada perkara selanjutnya, tersangka HR diketahui tidak menyetorkan uang pajak PT ACB selama periode Januari sampai dengan Desember 2016. Pada kurun waktu tersebut, HR menjabat sebagai direktur utama di PT ACB.
Tindakan HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp324 juta.
"Modus operandi HR diketahui dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak atas Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Land Clearing, namun tidak melakukan penyetoran PPN ke kas negara," ujar Windu.
Untuk perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yakni, dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas jeratan tersebut, FH dan HR terancam sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dua perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan ini tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif. Kami harap upaya penegakan hukum dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Rudi Susanta mengatakan, bahwa kedua tersangka sebelumnya telah diberi kesempatan untuk mengganti kerugian. Namun, diakui proses tersebut memakan waktu yang cukup terbatas, sehingga keduanya tidak sempat memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Tapi saat kami lakukan profiling kemungkinan untuk itu (ganti rugi) tipis dan kami tetap sesuai SOP memiliki batasan waktu untuk menunggu itu," tutur Rudi.
Editor : Mukmin Azis