get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Pecah Belah dan Plastik di Bukit Cinta Terbakar

Baru Bebas Sebulan, Residivis di Balikpapan Kembali Mencuri Motor

Senin, 28 November 2022 | 16:11 WIB
header img
Baru sebulan menghirup udara bebas, AL (29) kembali masuk jeruji besi. (iNewsBalikpapan.id/RoyM)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Baru sebulan menghirup udara bebas, AL (29) warga Jalan Tepo KM 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara bukannya insyaf. Dia justru kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Aksi pencurian dilancarakan pada 30 Agustus lalu di kawasan Pandansari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat. Saat itu motor diketahui dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

Kesempatan itu pun tak disiakan oleh AL. Apalagi saat itu dia yang baru diterima bekerja sebagai housekeeping, memang sedang membutuhkan sepeda motor. 

"Ini saya gunakan untuk pribadi, untuk kerja. Kemarin pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan," ujar AL di Mapolresta Balikpapan, Senin (28/11/2022). 

Sebelum kasusnya kali ini, AL pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian mobil di Kota Samarinda.

Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto membenarkan laporan kejadian pencurian yang diterima pihaknya sekitar beberapa bulan lalu. Setelah mendapat laporan, anggota opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga keberadaan AL dapat terlacak baru beberapa hari lalu. 

"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di kawasan Gunung Guntur dan kami lakukan pengamanan saat itu juga," katanya.

Dalam penyergapan, petugas turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam hasil kejahatan. Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Apabila terbukti, AL bisa disanksi pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut