get app
inews
Aa Read Next : Arus Mudik Lebaran 9 April Terjadi 301 Kecelakaan, 26 Orang Tewas

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Pengacaranya Keberatan

Rabu, 07 Desember 2022 | 12:50 WIB
header img
Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. (Foto: Ist/tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong resmi menjalani penahan di Mabes Polri. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes L Tobing selaku Kuasa Hukum Ismail Bolong di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ismail Bolong sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Selasa, (6/12/2022) hingga Rabu, (7/12/2022) dinihari. Selama 13 jam menjalani pemeriksaan, Ismail Bolong dicecar 62 pertanyaan oeh penyidik.

“(Ismail Bolong ditahan) per jam 1.45 WIB dini hari. Pak IB diperiksa 13 jam, ada 62 pertanyaan," ucap Johannes. 

Johannes keberatan terhadap penyidik atas penetapan status kliennya sebagai tersangka. Pasalnya Bareskrim lebih dahulu melakukan gelar perkara atas status hukum kliennya sebelum pemeriksaan kemarin.

"Saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya mempersoalkan itu, mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik," paparnya lagi.

Sebelumnya, beredar video pengakuan Ismail Bolong mengenai bisnis pengepulan dan penjualan batu bara ilegal di wilayah Kaltim. Bisnis tersebut katanya meraup keuntungan antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulan.

Dalam video tersebut Ismail juga mengaku sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Pengakuan tersebut kemudian dibantah sendiri olehnya melalui video rekaman yang beredar setelahnya. Selain mengklarifikasi, di video yang kedua ini Ismail juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto.

Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dan memberikan uang kepada jenderal bintang tiga itu.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut