get app
inews
Aa Text
Read Next : Gudang Pecah Belah dan Plastik di Bukit Cinta Terbakar

Oknum Prajurit TNI di Balikpapan Bacok Senior, Tak Terima Dihukum Tendangan dan Pukulan

Senin, 12 Desember 2022 | 13:22 WIB
header img
Ilustrasi korban penganiayaan (Foto: Ilustrasi/Ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Seorang oknum TNI di Balikpapan Kalimantan Timur nekat membacok senior nya lantaran kesal usai dipukul dan ditendang oleh pelaku. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Kamis (8/12/2022) malam. 

Pelaku pembacokan, prajurit TNI berinisial K berpangkat pratu bertugas di kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan Kalimantan Timur sudah menjalani proses penahanan di Pomdam VI/ Mulawarman. 

Korban pembacokan Kopda A diketahui merupakan senior  pelaku di kesatuan. 

Kependam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif saat dikonfirmasi Senin (12/12/2022) menerangkan permasalahan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang. 

Saat sesi pendisiplinan, beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut pun mengambil senjata tajam dari mess nya lalu mengejar korban. 

"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar kopda A dan melakukan penganiyaan," kata dia. 

Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan. 

"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," terang Taufik. 

Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer. 

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 kuhp dan pasal 106 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegas Taufik. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut