get app
inews
Aa Read Next : Libur Nataru, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Pastikan Tetap Beroperasi

Ini Syarat Baru Perjalanan bagi Penumpang Pesawat saat Libur Nataru

Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:58 WIB
header img
Pemerintah menetapkan syarat perjalanan baru bagi pengguna transportasi udara pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (ilustrasi/pixabay.com)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pemerintah menetapkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat yang berlaku pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini. Syarat tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberlakuan ketentuan tersebut bertujuan mencegah risiko penyebaran virus Covid-19 yang mengalami tren peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut syarat perjalanan menggunakan pesawat saat libur Nataru:

1. Wajib telah menjalani vaksinasi Covid-19

Calon penumpang pesawat harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut:

- Usia 18 tahun ke atas 

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua. Selain itu, WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan.

2. Tak perlu tes PCR atau Antigen

Calon penumpang pesawat yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen.

3. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19

Ketentuan mengenai vaksin tidak diwajibkan bagi calon penumpang yang termasuk penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid. Calon penumpang untuk kategori ini juga tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.

4. Mematuhi protokol kesehatan

Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya mengenakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.

Selain itu, memetahui aturan mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Calon penumpang juga diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung di sepanjang perjalanan.

5. Mematuhi protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut