Keluarga korban yang tak senang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Mendapat laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.
"Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang di rumah keluarganya di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten OI. Dan tanpa perlawanan, kakek ini kita amankan berikut barang bukti berupa sebuah alat cakar besi untuk menggaruk sawah," jelasnya.
Menurut AKP Halim, duel tersebut dipicu korban yang tersulut emosi lalu mengambil parang hingga mendekati pelaku. Merasa terancam, pelaku lalu mengambil sebuah cangkul jenis cakar sawah dan langsung diayunkan ke arah kepala korban.
"Rencana kita tindak lanjut melakukan pemeriksaan, yakni memintai keterangan saksi korban. Pelaku diancam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelasnya.
Editor : Mukmin Azis