Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 16:01 WIB
  • author Dimas Choirul
Terdakwa Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal divonis 15 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut