get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Sabu 52 Kg, Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hasil Sidang Banding Pengadilan Tinggi

Rabu, 12 April 2023 | 14:28 WIB
header img
Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo tetap dihukum mati. (Foto: iNews.id/MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut.

Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat. 

"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut