Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Senin, 13 Februari 2023 | 19:43 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut