get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim MA Tidak Boleh Intervensi PK Mardani Maming, Penegakan Hukum Bebas Pengaruh Politik

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Senin, 13 Februari 2023 | 19:43 WIB
header img
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yaitu 8 tahun.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menegaskan tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut