get app
inews
Aa Read Next : Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Justice Collaborator Diterima

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:49 WIB
header img
Bharada E jalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut