Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam sidang banding yang digelar terbuka untuk umum pada Selasa (9/12/2025). Sebelumnya, artis kontroversial itu hanya dihukum 4 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik.
Nikita Mirzani yang tidak hadir dalam persidangan juga disebut terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap hakim Sri Andini dalam persidangan.
Seusai persidangan, Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina menjelaskan alasan majelis memperberat hukuman terdakwa.
Editor : Abriandi