Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:22 WIB
Menurutnya, dalam sidangan di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan TPPU.
“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ungkap Albertina.
Albertina menambahkan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Editor : Abriandi