get app
inews
Aa Text
Read Next : Artis Nikita Mirzani Ditahan terkait Kasus Pemerasan, Ditangkap Bersama Asistennya

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun

Selasa, 09 Desember 2025 | 13:22 WIB
header img
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun. (Foto iNews: Yudistiro P)

Menurutnya, dalam sidangan di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan TPPU.

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ungkap Albertina.

Albertina menambahkan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut