Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Artis Nikita Mirzani Ditahan terkait Kasus Pemerasan, Ditangkap Bersama Asistennya
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun

Selasa, 09 Desember 2025 | 13:22 WIB
  • author Ravie Wardani
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun. (Foto iNews: Yudistiro P)

Menurutnya, dalam sidangan di Pengadilan Tinggi, Nikmir justru terbukti melakukan TPPU.

“Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ungkap Albertina.

Albertina menambahkan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut