KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id - Pemuda di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial R (23) ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Loa Kulu di kediamannya pada Senin (6/3/2023) lantaran mencabuli 6 anak laki-laki di bawah umur. Pelaku diamankan usai dapat laporan dari saksi dan orang tua korban.
Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo mengatakan korban yang dicabuli pelaku sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolah mereka. Minggu (5/3/2023).
Sekitar pukul 04.00 WITA dini hari tersebut, R yang merupakan senior di gerakan pramuka tersebut menghampiri salah satu korban. R saat itu mengajak korban menobrol sambil berbaring. Saat itulah R melangsungkan aksi bejatnya.
"Pelaku meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan korban dengan tangannya. Korban sempat menyingkirkan tangan R untuk mengelak, tetapi tetap dilakukan. Setelah ini R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian," ujar Andika Selasa (7/3/2023).
Tak kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan R (23) di kediamannya tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui jika bukan kali ini saja melakukan pencabulan. Pelaku mengaku dalam 3 tahun terakhir sudah 6 kali melakukannya kepada laki-laki di bawah umur.
Tak hanya di sekolah korban, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di smartphone miliknya. R kemudian mencabulinya. "Jadi korban lain ini disuruh datang kerumahnya. Tanpa ada orang tua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini," kata Andika.
Pelaku pernah menjadi pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu. "Pelaku melakukan ini karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini," tutur Andika.
Andika menambahkan keenam korban pelecehan seksual kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Editor : Mukmin Azis