get app
inews
Aa Text
Read Next : Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

MA Putuskan Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara

Senin, 03 April 2023 | 21:04 WIB
header img
Mardani Maming. Foto: Dok

MA sendiri menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Menimbang kost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” demikian bunyi putusan tersebut.

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023. KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming.

Salah satun banding KPK ialah terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut